SYARAT APOSTILLE SKCK DI KEDUTAAN ITALIA/ ITALY

Dokumen publik dari Indonesia (seperti akta lahir, ijazah, surat nikah, SKCK dll) tidak perlu lagi dilegalisasi berlapis oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Italia. Cukup dengan apostille dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), dokumen tersebut...
Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)