SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Indonesia akan resmi dan sah secara hukum di Italia jika memenuhi beberapa syarat berikut ini: Diterbitkan oleh Lembaga yang Berwenang Bareskrim Polri (Mabes Polri) Pastikan keperluan yang tertulis: Untuk keperluan di luar negeri / Italia, Sudah Diberi Apostille oleh Kemenkumham RI Karena Indonesia dan Italia sama-sama anggota Konvensi Apostille 1961, maka: Apostille menggantikan legalisasi Kedutaan Besar Italia Tanpa apostille, SKCK-mu tidak akan diakui secara hukum oleh otoritas di Italia

Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Italia/ Italy

  1. SKCK asli dari Mabes Polri
  2. Softfile KTP

Catatan :

a. Ketentuan Perpol 6 Tahun 2023 SKCK untuk keperluan luar negeri dikeluarkan oleh Mabes Polri

b. Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Italia/ Italy hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Italia/ Italy Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)