Jadi kamu udah punya ijazah dari Indonesia dan sekarang udah ada di Uni Emirat Arab, ya? Atau mungkin kamu berencana bawa ijazah dari Indonesia ke Uni Emirat Arab untuk urusan kerja, dan pengen tahu apa yang perlu dilakukan dari sisi Uni Emirat Arab?

Kalau kamu sudah bawa ijazah ke Uni Emirat Arab dan ingin menggunakannya untuk kerja atau urus izin tinggal (residence permit/RP), maka yang kamu butuhkan sekarang adalah mengatestasi dokumen kamu di Kementerian dan Kedutaan Uni Emirat Arab Jakarta

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Dubai/ UAE

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai asli
  2. Copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir kampus minimal 2 rangkap
  3. Softfile PDPT Dikti (jika lulusan tahun 2003 keatas)
  4. Softfile keterangan lulus dari kampus atau kopertis (jika lulusan tahun 2003 kebawah)
  5. Softfile KTP dan Paspor
  6. Softfile job offer atau kontrak kerja

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)